Peraturan Web3 Baru di Singapura Memicu Diskusi Industri
Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan peraturan baru untuk penyedia layanan token digital (DTSP), yang memicu perhatian dan diskusi luas di industri Web3. Peraturan ini berasal dari Pasal 9 Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan yang disahkan pada tahun 2022, dan akan mulai berlaku secara resmi pada 30 Juni 2025.
Peraturan baru mengharuskan individu, kemitraan, atau perusahaan yang terdaftar di Singapura atau yang beroperasi terutama di Singapura dan menyediakan layanan token digital kepada pelanggan di luar negeri untuk memperoleh lisensi yang sesuai. Ruang lingkup regulasi mencakup berbagai aspek seperti pertukaran aset virtual dengan mata uang fiat, transfer, pembayaran, kustodian, penerbitan agen, penjualan, layanan perantara, serta saran investasi. Perlu dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk layanan lokal di Singapura yang sudah memiliki persyaratan lisensi atau layanan non-token digital.
Mengenai situasi kerja dari rumah, MAS menyatakan bahwa karyawan perusahaan asing yang bekerja dari rumah di Singapura, hanya melayani klien luar negeri dan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja, tidak perlu mengajukan izin. Namun, jika berkomunikasi dengan klien luar negeri di tempat non-rumah seperti kantor, maka dapat termasuk dalam ruang lingkup regulasi.
Para ahli industri percaya bahwa motivasi di balik pengetatan regulasi Singapura kali ini meliputi:
Mendorong regulasi pasar, menarik dana yang sesuai, menjamin pajak dan pembangunan berkelanjutan.
Menghadapi peristiwa negatif yang terjadi baru-baru ini, seperti kasus pencucian uang dan kebangkrutan lembaga terkenal, untuk menjaga citra internasional Singapura.
Meningkatkan ambang batas industri, mengeliminasi daerah abu-abu dan tim yang kurang kuat, serta mendorong lembaga besar yang patuh untuk tetap ada.
Meskipun peraturan baru menimbulkan beberapa kekhawatiran, sebagian besar ahli percaya bahwa ini bukanlah penekanan menyeluruh terhadap industri Web3, melainkan langkah yang diperlukan untuk mempromosikan perkembangan sehat jangka panjang industri. Singapura tetap menjadi salah satu pilihan penting bagi perusahaan Web3, tetapi tempat-tempat seperti Hong Kong, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Malaysia juga sedang aktif berinvestasi, memberikan lebih banyak pilihan bagi pelaku industri Web3.
Seiring dengan penyesuaian terus-menerus terhadap kebijakan regulasi di seluruh dunia, industri Web3 secara bertahap menuju kedewasaan dan pengaturan. Para pelaku industri perlu memperhatikan perubahan kebijakan dengan cermat, mendorong inovasi dan pengembangan berdasarkan kepatuhan.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
18 Suka
Hadiah
18
5
Bagikan
Komentar
0/400
FromMinerToFarmer
· 07-09 16:06
Regulasi ini terlalu ketat, para penambang sulit.
Lihat AsliBalas0
TokenomicsTherapist
· 07-08 17:29
Bodoh, Singapura akhirnya bergerak.
Lihat AsliBalas0
UnluckyLemur
· 07-08 17:26
Mengerti, ini datang untuk play people for suckers biaya lisensi.
Singapura memperketat regulasi Web3, peraturan DTSP 2025 memicu perdebatan di industri
Peraturan Web3 Baru di Singapura Memicu Diskusi Industri
Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan peraturan baru untuk penyedia layanan token digital (DTSP), yang memicu perhatian dan diskusi luas di industri Web3. Peraturan ini berasal dari Pasal 9 Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan yang disahkan pada tahun 2022, dan akan mulai berlaku secara resmi pada 30 Juni 2025.
Peraturan baru mengharuskan individu, kemitraan, atau perusahaan yang terdaftar di Singapura atau yang beroperasi terutama di Singapura dan menyediakan layanan token digital kepada pelanggan di luar negeri untuk memperoleh lisensi yang sesuai. Ruang lingkup regulasi mencakup berbagai aspek seperti pertukaran aset virtual dengan mata uang fiat, transfer, pembayaran, kustodian, penerbitan agen, penjualan, layanan perantara, serta saran investasi. Perlu dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk layanan lokal di Singapura yang sudah memiliki persyaratan lisensi atau layanan non-token digital.
Mengenai situasi kerja dari rumah, MAS menyatakan bahwa karyawan perusahaan asing yang bekerja dari rumah di Singapura, hanya melayani klien luar negeri dan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja, tidak perlu mengajukan izin. Namun, jika berkomunikasi dengan klien luar negeri di tempat non-rumah seperti kantor, maka dapat termasuk dalam ruang lingkup regulasi.
Para ahli industri percaya bahwa motivasi di balik pengetatan regulasi Singapura kali ini meliputi:
Meskipun peraturan baru menimbulkan beberapa kekhawatiran, sebagian besar ahli percaya bahwa ini bukanlah penekanan menyeluruh terhadap industri Web3, melainkan langkah yang diperlukan untuk mempromosikan perkembangan sehat jangka panjang industri. Singapura tetap menjadi salah satu pilihan penting bagi perusahaan Web3, tetapi tempat-tempat seperti Hong Kong, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Malaysia juga sedang aktif berinvestasi, memberikan lebih banyak pilihan bagi pelaku industri Web3.
Seiring dengan penyesuaian terus-menerus terhadap kebijakan regulasi di seluruh dunia, industri Web3 secara bertahap menuju kedewasaan dan pengaturan. Para pelaku industri perlu memperhatikan perubahan kebijakan dengan cermat, mendorong inovasi dan pengembangan berdasarkan kepatuhan.