Menurut analisis, undang-undang regulasi stablecoin di Amerika Serikat (GENIUS Act) diperkirakan akan disahkan dalam beberapa bulan ke depan. Jika undang-undang ini disetujui, stablecoin diharapkan dapat berubah menjadi saluran mata uang internet dan berkembang menjadi lapisan tunai di dunia maya.
Perlu dicatat bahwa undang-undang GENIUS menetapkan bahwa perusahaan publik non-keuangan akan dilarang menjadi penerbit stablecoin. Baru-baru ini, ada kabar bahwa perusahaan teknologi besar seperti Amazon dan Walmart sedang meneliti cara untuk memanfaatkan aset digital semacam itu. Setelah undang-undang disahkan, jika platform e-commerce dan teknologi ini ingin menggunakan stablecoin, mereka mungkin perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan AS yang diatur, alih-alih menerbitkan produk stablecoin sendiri.
Pendirian kerangka regulasi ini akan memiliki dampak mendalam pada seluruh ekosistem cryptocurrency, terutama bagi para raksasa teknologi yang ingin memasuki bidang pembayaran digital.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
14 Suka
Hadiah
14
5
Bagikan
Komentar
0/400
DeFiAlchemist
· 17jam yang lalu
*mengatur bola kristal* hmm... transmutasi moneter dimulai fr fr
Balas0
LiquidatorFlash
· 17jam yang lalu
bullish Volatilitas 0.36, ekosistem lima asuransi dan satu dana harus dilakukan dengan baik
Balas0
RugResistant
· 17jam yang lalu
terdeteksi pola regulasi berisiko tinggi... penyelidikan sedang berlangsung
Balas0
Web3ProductManager
· 17jam yang lalu
biarkan saya menjalankan beberapa metrik konversi cepat tentang ini... titik gesekan = raksasa teknologi terblokir
Balas0
MemeKingNFT
· 17jam yang lalu
Regulasi ini adalah on-chain untuk kebaikan negara~ Kakak-kakak, jangan terburu-buru untuk buy the dip.
Menurut analisis, undang-undang regulasi stablecoin di Amerika Serikat (GENIUS Act) diperkirakan akan disahkan dalam beberapa bulan ke depan. Jika undang-undang ini disetujui, stablecoin diharapkan dapat berubah menjadi saluran mata uang internet dan berkembang menjadi lapisan tunai di dunia maya.
Perlu dicatat bahwa undang-undang GENIUS menetapkan bahwa perusahaan publik non-keuangan akan dilarang menjadi penerbit stablecoin. Baru-baru ini, ada kabar bahwa perusahaan teknologi besar seperti Amazon dan Walmart sedang meneliti cara untuk memanfaatkan aset digital semacam itu. Setelah undang-undang disahkan, jika platform e-commerce dan teknologi ini ingin menggunakan stablecoin, mereka mungkin perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan AS yang diatur, alih-alih menerbitkan produk stablecoin sendiri.
Pendirian kerangka regulasi ini akan memiliki dampak mendalam pada seluruh ekosistem cryptocurrency, terutama bagi para raksasa teknologi yang ingin memasuki bidang pembayaran digital.